Bagaimana rasanya jika perilaku buruk justru mendapat perlindungan hokum? Nah, untuk menjawabnya, lihat saja para wanita Italia.
Di negeri menara Pisa ini, seorang istri yang ketahuan berselingkuh dibolehkan untuk berbohong demi melindungi kehormatannya. Keputusan 'miring' ini dikeluarkan Mahkamah Agung setelah kasus seorang wanita berusia 48 tahun yang terbukti memberi kesaksian palsu kepada polisi karena menyangkal telah meminjamkan ponselnya kepada kekasihnya.
MA menilai ia tidak bersalah telah melanggar hukum. Wanita yang membawa kasusnya ke sidang naik banding ini berasal dari Porto Ercole bernama Carla.
Ia memin-jamkan ponselnya ke pacar gelapnya, Giovanni, yang menggunakannya untuk menelepon suaminya, Vincenzo dan menghinanya. Giovanni dituduh telah berperilaku kasar dan Carla dituduh sebagai kaki tangan.
Namun MA berpendapat memiliki kekasih gelap adalah kondisi yang bisa mengganggu kehormatan seseorang di dalam keluarga dan teman. Karena itu, berbohong dibolehkan. [bbc/htb/www.hidayatullah.com]
Sejarah Awal Tarekat dan Nama Aliran Tarekat
1 bulan yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar